Istilah-istilah di Ketenagakerjaan
[postlink]http://gillaullikcreation.blogspot.com/2010/02/istilah-istilah-di-ketenagakerjaan.html[/postlink]Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap. Angka Jumlah penduduk Indonesia dapat dijumpai pada hasil Sensus Penduduk terbitan Biro Pusat Statistik
Tenaga Kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Angkatan kerja adalah penduduk berumur 15 tahun keatas yang selama seminggu sebelum pencacahan bekerja atau punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja dan mereka yang tidak bekerja tetapi mencari pekerjaan.
Bekerja merupakan kegiatan melakukan suatu pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan selama paling sedikit satu jam dalam seminggu yang lalu. Bekerja satu jam tersebut harus dilakukan berturut-turut dan tidak boleh terputus.
Pencari Kerja (Penganggur Terbuka) merupakan usaha mendapatkan pekerjaan yang tidak terbatas dalam jangka waktu seminggu yang lalu saja, tetapi bisa dilakukan beberapa waktu sebelumnya asalkan masih dalam status menunggu jawaban lamaran, dalam kurun waktu seminggu sebelum pencacahan.
Penganggur Tertutup adalah tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam perminggu. Secara tehnis statistik penganggur tertutup disebut juga setengah penganggur atau penganggur tidak penuh atau penganggur terselubung.
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah perbandingan antara jumlah angkatan kerja dengan jumlah seluruh penduduk usia kerja.
Pengusaha ialah:
a. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dalam dimaksud huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.
Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja merupakan nilai tambah Produk Domestik Bruto (PDB) dibagi dengan jumlah penduduk yang bekerja untuk menghasilkan nilai tambah tersebut.
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
Upah Minimum adalah upah terendah yang dibayarkan kepada pekerja pada saat mulai bekerja dengan jabatan terendah.
Mogok Kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.
Perselisihan Industrial adalah : Perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, hubungan kerja dan atau kondisi kerja.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan dan atau penyakit yang menimpa tenaga kerja karena hubungan kerja.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santuan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
Lapangan Usaha adalah bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/ perusahaan/instansi dimana seseorang bekerja, seperti digolongkan dalam Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI).
Tenaga Kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Angkatan kerja adalah penduduk berumur 15 tahun keatas yang selama seminggu sebelum pencacahan bekerja atau punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja dan mereka yang tidak bekerja tetapi mencari pekerjaan.
Bekerja merupakan kegiatan melakukan suatu pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan selama paling sedikit satu jam dalam seminggu yang lalu. Bekerja satu jam tersebut harus dilakukan berturut-turut dan tidak boleh terputus.
Pencari Kerja (Penganggur Terbuka) merupakan usaha mendapatkan pekerjaan yang tidak terbatas dalam jangka waktu seminggu yang lalu saja, tetapi bisa dilakukan beberapa waktu sebelumnya asalkan masih dalam status menunggu jawaban lamaran, dalam kurun waktu seminggu sebelum pencacahan.
Penganggur Tertutup adalah tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam perminggu. Secara tehnis statistik penganggur tertutup disebut juga setengah penganggur atau penganggur tidak penuh atau penganggur terselubung.
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah perbandingan antara jumlah angkatan kerja dengan jumlah seluruh penduduk usia kerja.
Pengusaha ialah:
a. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dalam dimaksud huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.
Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja merupakan nilai tambah Produk Domestik Bruto (PDB) dibagi dengan jumlah penduduk yang bekerja untuk menghasilkan nilai tambah tersebut.
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
Upah Minimum adalah upah terendah yang dibayarkan kepada pekerja pada saat mulai bekerja dengan jabatan terendah.
Mogok Kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.
Perselisihan Industrial adalah : Perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, hubungan kerja dan atau kondisi kerja.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan dan atau penyakit yang menimpa tenaga kerja karena hubungan kerja.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santuan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
Lapangan Usaha adalah bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/ perusahaan/instansi dimana seseorang bekerja, seperti digolongkan dalam Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI).